Warga Pulosari Surabaya Tuntut Kompensasi Pendirian Tower STP
Tower milik STP berdiri di rumah warga Jalan Pulosari III-D.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 30 warga RT 02 Pulosari, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis menuntut kompensasi atas pendirian tower milik vendor STP yang dinilai tidak transparan dan tidak merata, Rabu 4 Maret 2026.
Ketua RT 02 Pulosari Eko Yulianto mengungkapkan tower setinggi sekitar 20 hingga 25 meter tersebut berdiri di atas rumah milik Badrus dan dibangun sekitar tahun 2015 tanpa sosialisasi terbuka kepada warga sekitar.

Mini Kidi Wipes.--
“Warga tidak pernah dikumpulkan. Tiba-tiba hanya diberi uang seperti sumbangan. Tidak ada penjelasan detail terkait perjanjian maupun dampaknya,” ujar Eko.
Menurutnya, masa kontrak awal pendirian tower disebut berlangsung selama 10 tahun yakni 2015–2025, namun warga mengaku tidak pernah mendapatkan pembaruan informasi terkait perpanjangan kontrak maupun kompensasi lanjutan.
BACA JUGA:Dapat Uang Kompensasi, Proyek Pembangunan Gedung 3 Lantai SMPN 23 Surabaya Berlanjut
“Kalau memang kontraknya 10 tahun, seharusnya setelah habis ada pembaruan perjanjian. Karena risiko tower itu tetap ada. Besinya berdiri selamanya. Kalau memang rugi seperti yang dikatakan, seharusnya ditutup saja. Warga juga tidak tahu soal itu,” tegasnya.
Eko menambahkan nilai kontrak pendirian tower disebut mencapai Rp 500 juta untuk 10 tahun atau sekitar Rp 50 juta per tahun, namun kompensasi yang diterima warga dinilai tidak jelas pembagiannya dan delapan tahun nilai kontrak disebut telah diambil pemilik rumah.
BACA JUGA:Evakuasi Tower Provider Roboh Di Joyoboyo Surabaya Libatkan Bronto Skylift
Warga terdampak kini menuntut kompensasi sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per orang.
“Seharusnya yang memberi kompensasi itu pihak vendor tower STP, bukan warga yang dibebani risiko. Ada 30 warga yang terdampak langsung,” imbuhnya.
Selain persoalan transparansi, warga mengkhawatirkan aspek keselamatan karena tower tersebut pernah tersambar petir dan menyinggung peristiwa tower roboh di kawasan Sekolah Hotel Surabaya beberapa bulan lalu.

Gempur Rokok Illegal--
Sebagian warga juga mengeluhkan gangguan kelistrikan dan elektronik rumah tangga seperti televisi serta menyebut kekhawatiran terkait paparan radiasi.
Permasalahan tersebut telah dimediasi pihak Kelurahan Gunungsari dan warga melayangkan surat kepada vendor STP serta melaporkan persoalan itu kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
BACA JUGA:Tower Provider di Joyoboyo Surabaya Ambruk, Arus Lalu Lintas Ditutup Total
Eko mengakui saat awal pendirian tower warga belum memahami aturan perizinan dan kini berharap ada penyelesaian yang adil.
“Harapan kami sederhana, kompensasi dibagi rata dan seadil-adilnya kepada warga terdampak,” pungkasnya. (rio).
Sumber:




