new idulfitri

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Perpanjangan STNK Lebih Mudah

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Perpanjangan STNK Lebih Mudah

Ilustrasi pengurusan administrasi kendaraan bermotor di kantor samsat.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga memudahkan masyarakat mengurus administrasi dan perpanjangan STNK, Kamis 26 Maret 2026,

Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.


Mini Kidi Wipes.--

Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas lebih mudah mengurus administrasi.

BACA JUGA:Gadaikan BPKB Mobil Teman, Pria Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Setelah balik nama, pemilik baru tidak perlu meminjam KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan STNK.

Namun demikian, penghapusan bea balik nama tidak membuat proses menjadi gratis sepenuhnya.

Pemilik kendaraan tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan.

BACA JUGA:Sidang Dakwaan Vian Hanggra Wibowo, Jaksa Ungkap Modus Penipuan BPKB untuk Jaminan Utang

Jika terdapat tunggakan, maka akan dikenakan denda.

Selain itu, pemilik kendaraan juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar sekitar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu untuk sepeda motor.

Biaya lain meliputi penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 100 ribu untuk motor.


Gempur Rokok Ilegal -----

Untuk pelat nomor atau TNKB dikenakan biaya Rp 100 ribu untuk mobil dan Rp 60 ribu untuk motor.

Sementara itu, penerbitan BPKB dikenakan tarif Rp 375 ribu untuk mobil dan Rp 225 ribu untuk sepeda motor.

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib melakukan balik nama kendaraan sehingga data kepemilikan lebih akurat dan memudahkan pengurusan administrasi ke depan. (rio)

Sumber: