umrah expo

Amankan 2.248 Pengedar Narkoba, Polda Jatim Sita Aset Senilai Rp30 Miliar

Amankan 2.248 Pengedar Narkoba, Polda Jatim Sita Aset Senilai Rp30 Miliar

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa didampingi Kabidhumas Kombespol Jules Abraham Abast menggelar anev ungkap kasus peredaran narkoba.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditreskoba Polda Jatim mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengedar narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama tiga bulan dari Juli hingga September 2025.

 Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa menyebut, pihaknya telah mengungkap 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

BACA JUGA:Puluhan Petani Tebu dan Kopi asal Malang Datangi Polda Jatim, Laporkan Aksi Mafia Tanah


Mini Kidi-- 

"Selain itu, kami juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp30,1 miliar," kata Robert, Senin 6 Oktober 2025.

Pengungkapan ini, kata Robert, merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Jatim dengan seluruh Polres jajaran, serta masyarakat yang memberikan informasi. 

BACA JUGA:Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Disabet Sajam Bandar Sabu Bangkalan, Pelaku Masih Buron

Robert pun mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media yang membantu menyebarkan informasi positif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Jawa Timur.

Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain:

Kasus dengan tersangka TK, seorang pengendali narkoba di Lapas wilayah Jawa Timur, dengan perputaran uang sebesar Rp 44 miliar selama periode 2017-2024. Aset yang disita senilai Rp10 miliar.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung LPG Bersubsidi, Satu Orang Jadi Tersangka

Kasus dengan tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp5 miliar. Aset yang disita senilai Rp1 miliar.

Kasus dengan tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali dan pengedar narkoba di dalam Lapas, dengan perputaran uang Rp15 miliar. Aset yang disita senilai Rp13 miliar.

Kasus dengan tersangka DHS, operator pengendali keuangan dari tersangka M, dengan aset yang disita senilai Rp650 juta hingga Rp1 miliar.

Sumber:

Berita Terkait