Puluhan Petani Tebu dan Kopi asal Malang Datangi Polda Jatim, Laporkan Aksi Mafia Tanah
Sejumlah petani kopi dan tebu asal Malang melapor ke Polda Jatim atas kasus mafia tanah--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Puluhan warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Malang mendatangi Polda Jatim, Rabu, 24 September 2025, siang. Mereka melaporkan dugaan aksi mafia tanah yang mengancam kepemilikan lahan mereka.
Warga mengaku lahan perkebunan tebu yang telah mereka kuasai selama lebih dari 30 tahun, kini diterbitkan sertifikat baru atas nama pihak lain. Mereka tiba bersama kuasa hukum Masbuhin and Partners, yang dipercaya membongkar kasus tersebut.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 54 Miliar Lebih, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah

Mini Kidi--
Masbuhin menegaskan praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat. Namun juga mengancam stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial. “Para warga sudah memegang sertifikat hak milik (SHM) yang sah sejak tahun 1994, lengkap dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun," kata dia.
"Namun pada 2024, di atas lahan yang sama tiba-tiba terbit SHM baru atas nama orang lain. Itu jelas indikasi adanya sertifikat ganda,” imbuh Masbuhin.
BACA JUGA:WKR Desak Satgas Anti Mafia Tanah Periksa Kantah ATR/BPN Kota Madiun
Ia mengungkapkan, timnya telah turun ke lapangan sejak Jumat (19/9) untuk memverifikasi keluhan masyarakat. Dari hasil identifikasi awal, sedikitnya terdapat puluhan hektare tanah yang kini memiliki sertifikat ganda.
“Untuk sementara, ada sekitar 20 warga yang sudah resmi melapor ke kantor kami dengan luas lahan mencapai 15 hektare. Kami menduga masih ada sekitar 30 warga lainnya yang belum melapor. Jadi total bisa lebih luas lagi,” tegas dia.
BACA JUGA:Dituding Jadi Mafia Tanah, Mantan Bupati Blitar Mak Rini Dilaporkan ke Polisi
Ia menilai modus yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oknum tersebut diduga melancarkan aksi dengan kolusi bersama oknum aparat pertanahan.
Sebagai contoh, kasus yang dialami Tarimin. Ia telah menguasai lahan tebu sejak 1993 dengan SHM No. 603 seluas 4.630 meter persegi. Namun pada 31 Juli 2024, BPN Kabupaten Malang menerbitkan SHM No. 01049 atas nama MSE, yang bahkan menggabungkan lahan milik tiga warga, termasuk Tarimin.
BACA JUGA:Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN
Kasus serupa juga dialami Sri Rahayu, pemilik sah lahan melalui akta jual beli (AJB) No. 134/2013. Lahan tersebut awalnya atas nama Soekari Poerwanto, namun pada 2024 BPN kembali menerbitkan SHM baru No. 02148 atas nama MDZ di lokasi yang sama.
Sumber:



