Dua Pengusaha Ditahan, Rugikan Negara Rp1 Miliar Akibat Manipulasi PPN

Dua Pengusaha Ditahan, Rugikan Negara Rp1 Miliar Akibat Manipulasi PPN

Petugas melakukan proses penanganan perkara tindak pidana perpajakan.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YI dan S yang dinilai merugikan negara sebesar Rp1.035.707.314, Kamis 22 Mei 2025.

Penahanan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp13,2 Miliar, Pemkab Mojokerto Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Jatim III menyebutkan YI dan S diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Januari s.d Juli, November dan Desember Tahun 2020. 

Usaha yang dijalankan oleh YI dan S diketahui telah melakukan penebusan pita cukai (CK1) namun tidak melakukan penyetoran PPN atas penebusan cukai tersebut. 

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Pare atau di tempat lain di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III pada kurun waktu tahun 2020,” ujar Danny, Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III.

BACA JUGA:Tergiur Imbalan Rp 7 Juta, Kurir Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Atas perbuatan tersebut, YI dan S diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 43 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Duo Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka, Rugikan Negara Rp66 Miliar

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Vincentius Sukamto menuturkan tindakan penegakan hukum dengan pemidanaan adalah upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur III. 

Ia menekankan bahwa Kanwil DJP Jawa Timur III lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan, sebelum mengambil langkah represif seperti penyidikan dan pemidanaan.

“Kami terus berupaya mengedukasi wajib pajak agar mereka dapat selalu memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami juga selalu terbuka terhadap permintaan konsultasi dan pendampingan perpajakan,” kata Vincent. (djp/ari)

Sumber:

Berita Terkait