Mengaku Jadi Korban Bandar Narkoba, 8 Terdakwa Ingin Putusan Seringan-ringannya

Mengaku Jadi Korban Bandar Narkoba, 8 Terdakwa Ingin Putusan Seringan-ringannya

Terdakwa menjalani persidangan agenda pembelaan di PN Malang.-Edy Riawan-

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi menjelaskan, pada prinsipnya, semua terdakwa telah menyampaikan pembelaannya. 

“Kami masih tetap pada tuntutan yang sudah kami bacakan di sidang sebelumnya," jelas Su'udi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Sebelumnya, dibacakan tuntutan kepada para terdakwa kasus narkotika.  Satu terdakwa atas nama Yudi, dituntut hukuman mati. Karena perannya perekrut pekerja dalam produksi narkotika.

Sedangkan 7 orang lainya, dituntut hukumnya seumur hidup. Mereka mempunyai peran masing-masing dalam kasus pabrik produksi narkotika terbesar di Indonesia ini. Seluruh terdakwa merupakan warga Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam sidang, 3 terdakwa, pembacaan tuntutan dilakuan terlebih dahulu. Menyusul kemudian, lima terdakwa lainya. Hal itu menyusul, tiga terdakwa ditangkap di kawasan Kalibata. Sedang lima terdakwa lainnya, ditangkap di tempat rumah produksi di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka

"Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Jadi tadi tiga terdakwa dibacakan lebih dulu. Baru kemudian yang lima terdakwa lainya," lanjut Yuniati, JPU Kejari Kota Malang.

Disingung pertimbangan, Yuniati menerangkan, jika tidak ada yang meringankan dalam tuntutan. Namun, semua pertimbangan, memberatkan para terdakwa. Mulai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Selain itu, para terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, merusak pembinaan generasi muda dan pertimbangan lainya. (edr)

Sumber: