Pemeriksaan Dugaan TPPO Selesai, JPU Kejari Kota Malang Bersiap Bacakan Tuntutan
Para terdakwa memberikan keterangan di depan majelis hakim.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersiap melakukan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menyusul selesainya semua tahapan pemeriksaan, mulai dari saksi, ahli, hingga para terdakwa.
Menghadirkan tiga terdakwa, yakni Hermin (45), Permana (37), dan Alti (34). Bahkan, sedianya menghadirkan saksi meringankan (ad de charge) dari pihak terdakwa. Namun, saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan.

Mini Kidi--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Heriyanto, menjelaskan, untuk saksi yang meringankan tidak hadir sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa.
"Hari ini sejatinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ad de charge. Namun, karena tidak hadir, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para terdakwa," terang JPU Heriyanto saat ditemui usai persidangan di PN Malang, Senin, 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP: Terdakwa Hadirkan Ahli Meringankan, JPU Tidak Goyah Keyakinan
Dari keterangan para terdakwa, lanjut Heriyanto, pada intinya para terdakwa mengakui kegiatan tersebut maupun operasional PT NSP. Para terdakwa juga menyesali peristiwa itu.
"Diterangkan terdakwa, ada salah satu yang menjabat sebagai kepala cabang, tetapi tidak tahu apa tugas pokok fungsinya," lanjut Heriyanto.
Dengan adanya perubahan jadwal, tambahnya, maka agenda selanjutnya adalah tuntutan yang diagendakan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Karena itu, pihak JPU bersiap menyusun tuntutan dan berharap tidak ada hambatan.
BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda tuntutan. Oleh karena itu, kami akan fokus untuk menyusun berkas tuntutan," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Dina Nuriyati, menjelaskan bahwa persidangan tersebut mengungkap beragam persoalan tentang pekerja migran.
"Dari keterangan tiga terdakwa, terungkap banyak hal, mulai dari penampungan dan pengawasan, termasuk penempatan maupun perlindungan pekerja migran, serta ketidaktahuan administrasi (izin operasional) yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Sumber:



