Berkas Perkara Bos Pengembang PT PPD Kota Malang Masuk Kejaksaan, Tersangka Ditahan
tim kuasa hukum pelapor menunjukkan sejumlah berkas.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Berkas perkara Bos PT Paramarta Property Development (PPD) yang berkantor di kawasan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selaku pengembang sejumlah perumahan di Malang dan Batu, sudah masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Bahkan terhadap terlapor, dilakukan penahanan dan penjadwalan persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Ia diduga melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 378 tentang penggelapan.

Mini Kidi--
Saat dikonfirmasi ke JPU Kejari Kota Malang, Jaksa Heriyanto membenarkan jika yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan.
" Iya, terhadap yang bersangkutan, sudah dilakukan penahanan, dan akan disidangkan," jelas JPU Heriyanto.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan salah satu pembeli unit rumah Blok C-6 Perumahan The Aswindra Hill di Kota Batu, milik PT Paramarta. Dari informasi yang diperoleh, PT tersebut, juga memiliki proyek perumahan di 5 titik lokasi.
BACA JUGA:Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata
"Saya mewakili klien saya, Bu Ayu Lilian Ningrum, warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Ia sebagai pelapor. Saat itu, Bu Ayu membeli rumah secara cash tunai, di PT Paramarta Property Development," terang ketua tim kuasa hukum Bayu Lesmana dari kantor Bayu Lesmana & Associates, Sabtu 26 Juli 2025.
Unit rumah tersebut, lanjut Bayu, awalnya seharga 1, 5 milyar. Namun, karena pembelian dilakukan secara tunai, maka didiskon harga, hingga sampai harga di bawah 1 milyar. Dan jika sebagaimana dijanjikan pengembang, harusnya unit rumah selesai tanggal 07 Februari 2023. Namun, hingga saat ini di lokasi unit, belum terbangun unit rumah.
Pembayaran pertama, tanggal 6 Mei 2021 sejumlah Rp 11 juta. Kemudian di tanggal 11 Mei 2021 sebanyak Rp 384 juta. Kemudian untuk pelunasan, tanggal 11 Juni 2021 sebanyak Rp. 384 juta. Sehingga total pembayaran pelunasan Rp. 779 juta.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Perkara Penggelapan Uang Cat
"Klien Kami bayar cash. Ada juga klien yang lain dengan sistem pembayaran cicilan. Namun rumahnya juga tidak selesai dibangun. Ketika dimintai uangnya kembali, pengembang beralasan cashflow, sedang diupayakan, ini dan itu," lanjutnya.
Pihaknya mempertanyakan, kemana uang yang sudah dibayar. Pembayaran sudah lunas diserahkan, tetapi bangunannya tidak ada. Upaya penyelesaian secara baik-baik, sudah dilakukan dengan meminta pengembalian uang.
Namun dirasa, pengembang seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pokok. Untuk itu, diawali dengan dilaporkan ke Polda Jatim. Kemudian, dilimpahkan ke Kota Malang, dan saat ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sumber:



