umrah expo

Sidang TPPO PT NSP: Terdakwa Hadirkan Ahli Meringankan, JPU Tidak Goyah Keyakinan

Sidang TPPO PT NSP: Terdakwa Hadirkan Ahli Meringankan, JPU Tidak Goyah Keyakinan

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Heriyanto saat membagikan keterangan --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PT NSP Cabang Malang, memasuki agenda A De Charge (ahli yang dihadirkan terdakwa). Tentunya, materinya adalah meringankan terdakwa.

Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa, menghadirkan ahli hukum pidana, dari Universitas Widya Gama Malang, Dr Zulkarnain.

BACA JUGA:Sidang TPPO PT NSP Malang Terus Menggelinding, Dua Ahli dari Kementerian Dihadirkan


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Heriyanto menjelaskan bahwa apa yang diterangkan ahli, tidak merubah keyakinan dirinya, di dalam pembuktian perkara sebagaimana didakwakan.

"Hari ini pihak terdakwa menghadirkan satu ahli pidana. Dan keteranganya, tidak akan merubah keyakinan kami di dalam pembuktian perkara," terang (JPU) Heriyanto ditemui usai sidang di PN Malang, Senin 4 Agustus 2025.

Ia menambahkan, terkait agenda sidang berikutnya, kata dia, bahwa Majelis memberikan satu kali kesempatan lagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi lagi. Namun jika tidak, maka akan langsung dilakukan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Sidang TPPO di Malang: Disnaker Jatim Ungkap Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin Sah, Ahli Hukum Perkuat Dakwaan

Sementara itu, ahli dari terdakwa, Zulkarnain menerangkan sesuai dengan keahliannya. Ia menyebut, dalam perkara tersebut, adalah kategori administrasi. Melibatkan koorporasi atau perusahaan dimaksud.

"Kalau ada kesalahan administrasi, yang dihentikan kegiatannya. Tapi kalau sudah dihentikan tapi masih beroperasi, yang ini baru kategori pidana," jelasnya. 

Selain itu, kata dia, harusnya permasalahan ini, bukan hanya personal. Tapi korporasi, yang juga melibatkan unsur kantor pusat. Karena yang dilakukan terdakwa, juga atas nama perusahaan. (edr)

Sumber:

Berita Terkait