Mengaku Jadi Korban Bandar Narkoba, 8 Terdakwa Ingin Putusan Seringan-ringannya
Terdakwa menjalani persidangan agenda pembelaan di PN Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seluruh terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang mangaku bahwa mereka adalah korban jaringan narkoba. Selain itu, peristiwa ini adalah kali pertama dalam hidupnya. Untuk itu, semua meminta putusan hukuman yang seringan-ringannya.
Diketahui sebelumnya, 8 orang terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar ini, dituntut hukuman mati dan seumur hidup. Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Yudi Cahya. Pasalnya, berperan perekrut pekerja, sekaligus yang berkomunikasi dengan pengendali/ pemberi perintah (bos besar/DPO). Sedangkan, 7 terdakwa lainya, dituntut hukuman seumur hidup.

--
"Hari ini, kami membacakan pembelaan untuk semua terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga menyampaikan pembelaannya masing masing. Dengan menyampaikan secara langsung di depan majelis Hakim," terang kuasa hukum para terdakwa, Guntur Abdi Wijaya, ditemui pasca pelaksanaan sidang agenda pledoi, Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan
Secara umum garis besar, lanjut Guntur, pembelaan terdakwa menyebutkan, bahwa para terdakwa adalah korban jaringan bandar narkoba. Dan hingga saat ini, para bandar itu, masih dalam pengejaran petugas. Karena itu, para terdakwa memohon dengan sangat, agar putusan tidak sampai seperti tuntutan.
BACA JUGA:Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda
“Mereka itu, tidak tahu. Termasuk, jenis bisnis apa yang sedang dijalankan. Awalnya, mereka direkrut untuk bekerja di pabrik rokok. Jadi, memang tidak tahu. Apalagi, ada sebagian terdakwa yang masih bekerja baru beberapa hari saja," lanjut Guntur.
BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi
Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim, agar sejumlah pembelaan yang diajukan, menjadi pertimbangan hakim, agar memberikan putusan yang seringan ringannya.
BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian
"Para terdakwa ini, sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Bahkan, meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, telah membuat gaduh. Mereka juga koperatif selama proses persidangan. Semoga menjadi pertimbangan hakim," pungkas Guntur.
BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang
Sumber:


