umrah expo

Kejari Kota Malang Musnahkan Senpi Hingga Uang Palsu

Kejari Kota Malang Musnahkan Senpi Hingga Uang Palsu

Prosesi pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kejari Kota Malang --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota MALANG memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana, mulai dari senjata api, senjata tajam, hingga narkotika dan uang palsu. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dari perkara pidana umum maupun pidana khusus.


Mini Kidi--

Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kota Malang, Kamis 7 Agustus 2025, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Plus Kota Malang serta sejumlah pejabat terkait yang turut terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tindak kejahatan selama periode Desember 2024 hingga Juli 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dapat Titipan Barang Bukti Tipikor Rp 3 Miliar

"Barang bukti yang kami musnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan," terang Tri Joko di lokasi.

Ia menyebut, dalam periode tersebut, kasus narkotika mengalami peningkatan sekitar 30 persen dibandingkan sebelumnya. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

* Narkotika jenis ganja dari 33 perkara, dengan berat total 179.245,582 gram

* Narkotika jenis sabu dari 91 perkara, dengan berat total 2.769,081 gram

* Ekstasi dari 10 perkara, sebanyak 555 butir dengan berat 191,236 gram

BACA JUGA:Barang Bukti Narkotika Naik 400 Persen, 5 Kelurahan di Kota Malang Zona Merah

* Obat tradisional dan sediaan farmasi ilegal sebanyak 4.048 bungkus

* Pil dan obat terlarang dari 11 perkara, sebanyak 165.056 butir

* Rokok tanpa cukai dari 1 perkara, sebanyak 10.000 bungkus

Sumber: