Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan

Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya serta para terdakwa jelang sidang--

"Sampai sekarang, belum diketahui siapa otaknya. Mereka berkomunikasi secara online. Hanya disuruh mengatur alat serta mencampur bahan-bahannya. Mereka mengaku telah menyesal," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Selain itu, menurutnya, terdakwa merupakan korban sindikat jaringan narkoba. Karena 6 dari 8 terdakwa ini, awalnya diiming-imingi untuk bekerja di pabrik rokok. Namun nyatanya dipekerjakan di pabrik narkoba

"Informasi tawaran kerja itu, dari terdakwa berinisial Y. Dimana ia menawari pekerjaan ke enam terdakwa yang lain. Bilangnya kerja di pabrik rokok, ternyata disuruh produksi narkoba," jelasnya.

Tak hanya itu, keenam terdakwa yakni Ir (25), RR (23), HA (21), DA (24), AR (21) dan SS (28) belum mendapat upah sama sekali. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp1 juta, ketika narkoba produksinya sudah dan sudah dikirim. 

BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka

"Yang sudah menerima upah itu, terdakwa inisial Y dan F (Yudhi Cahaya Nugraha dan Febriansah Pasundan). Sedangkan yang lain belum menerima dan sudah keburu digerebek," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa 02 Juli 2024 lalu.

Merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di Kalibata, Jakarta Selatan 29 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang

Barang bukti narkoba yang diamankan, mulai ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Barang bukti lain, prekursor narkotika sebanyak 200 liter. Dapat memproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi. Kemudian, beberapa bahan kimia sebagai bahan baku, dan peralatan untuk memproduksi narkoba.

Para terdakwa, diancam pidana maksimal, hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edr)

Sumber: