Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan

Tuntutan Terdakwa Pabrik Narkoba Alami Tiga Kali Penundaan

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya serta para terdakwa jelang sidang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang tuntutan 8 terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang mengalami tiga kali penundaan. Jika sesuai jadwal, harusnya dibacakan dalam lanjutan sidang di PN Malang, Selasa 26 Maret 2025.

Padahal, kedelapan terdakwa sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang. Mereka bersiap untuk mendengarkan dan mengikuti sidang agenda tuntutan.

BACA JUGA:Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum, Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan membenarkan terkait penundaan agenda pembacaan tuntutan itu.

"Ya, untuk agenda tuntutan, hari ini kembali ditunda. Karena, berkas tuntutan masih ada di Kejagung," terangnya, ditemui usai persidangan, Rabu 26 Maret 2025.

Namun, lanjut Dewangga, dipastikan berkas tuntutan, sudah terbacakan maksimal tanggal 14 April. Dan setelah pembelaan dari pihak terdakwa, putusan maksimal tanggal 28 April 2025.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi

Sementara itu, kuasa hukum 8 orang terdaka, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan, tentang penundaan sidang tuntutan. 

"Ya minta waktu untuk pembacaan tuntutan, sampai tanggal 14 April. Setelah itu, nanti tanggal 21 April saya akan menyampaikan pembelaan. Karena, maksimal tanggal 28 April sudah putusan," jelasnya.

Jadi, tambah Guntur, untuk agenda tuntutan saja, sampai tiga kali dilakukan penundaan. Dan menurut analisanya, mungkin diperlukan untuk pelaporan ke Kejaksaan Agung dulu.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

"Karena, mulai dari awal, melibatkan pihak kejaksaan Agung," tambah Guntur.

Dengan penundaan ini, ia berharap JPU memberi tuntutan seringan ringannya. Sebab, para terdakwa 8 orang ini, bukanlah otaknya, melainkan hanya sebagai pekerja saja.

Sumber: