RPJMD Kota Madiun 2025-2029 Disahkan, Pemkot Diminta Segera Tindak Lanjuti Catatan Dewan
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, beserta unsur pimpinan DPRD dan Wali Kota Madiun Maidi bersama Wawali Madiun saat penandatanganan persetujuan bersama Raperda RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun Tahun 2025-2029 telah resmi disahkan. Seluruh delapan fraksi DPRD Kota Madiun menyetujui raperda ini dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (7/7).
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan bahwa persetujuan tersebut disertai dengan berbagai catatan, saran, dan pendapat dari dewan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. "Tujuannya untuk perbaikan agar ke depan RPJMD tidak bermasalah, karena ini juga berkaitan dengan visi misi kepala daerah terpilih," ujarnya usai memimpin rapat.
BACA JUGA:Bapenda Kota Madiun Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Wali Kota Madiun Ingatkan Warga Tidak Boros Pangan, Budaya Gengsi Harus Diubah
Beberapa catatan penting dari fraksi-fraksi meliputi, menjadikan penyusunan RPJMD sebagai kesempatan emas untuk menyusun agenda pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menyelaraskan program pembangunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Mendorong Pemkot untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi belanja agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tidak terhambat.
Kemudian, memastikan ulang beberapa indikator yang tercantum dalam RPJMD oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, para fraksi juga menyarankan agar pemkot segera membuat Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Madiun tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda RPJMD. Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga ditekankan untuk mengantisipasi adanya cacat prosedur dan substansi materi. "Intinya masukan-masukan dari kami untuk penyempurnaan. Makanya kami mengingatkan, yang bisa diperbaiki ya harus diperbaiki," tambah Armaya.

Mini Kidi--
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan komitmennya untuk segera menyusun raperwal sebagai dasar pelaksanaan perda yang baru disahkan. Dengan demikian, rangkaian pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dapat segera direalisasikan.
"Insya Allah arah kompas kita sudah jelas di RPJMD. Semua muaranya menuju kesejahteraan masyarakat Kota Madiun," pungkas Maidi. (adv)
Sumber:



