umrah expo

Polisi Beri Kesempatan Terakhir bagi Penjarah Demo Madiun

Polisi Beri Kesempatan Terakhir bagi Penjarah Demo Madiun

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah saat diwawancarai oleh awak media--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Madiun Kota mengeluarkan ultimatum bagi para pelaku penjarahan dan pencurian yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu, 30 Agustus lalu. Mereka diberi kesempatan terakhir untuk mengembalikan barang curian hingga hari ini.

Kepala Seksi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menegaskan peringatan ini sebagai upaya memberikan keringanan hukum. "Hari ini diimbau dan diperingatkan untuk segera menyerahkan kembali barang jarahan atau curian ke Mapolres Madiun Kota," katanya, Senin 8 September 2025.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H


Mini Kidi--

Pihak kepolisian berharap para pelaku memiliki itikad baik untuk menyerahkan barang-barang yang terlanjur diambil. "Kami berikan kesempatan terakhir sebelum ada upaya-upaya tindakan hukum selanjutnya," tambah Iptu Ubaidillah.

Para pelaku yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjarahan ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk aksi perusakan, pelaku bisa dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ditambah Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Madiun Kota Tangkap 4 Orang Ngaku Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan

Sementara itu, untuk aksi pencurian, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Tak hanya itu, orang yang menyembunyikan, menyimpan, atau menerima barang hasil curian juga akan terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.(aji)

Sumber: