umrah expo

Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H

Polres Madiun Kota: Surat Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Baru Masuk di Hari H

Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah.-Moch Adi Saputro-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Madiun Kota menegaskan aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPRD Kota Madiun pada Sabtu 30 Agustus 2025 tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal itu lantaran surat pemberitahuan baru masuk pada hari H pelaksanaan.

BACA JUGA:Ojol, Brimob, dan Pemkot Madiun Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah menjelaskan, bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.


Mini Kidi--

"Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum menurut Undang-undang nomor 9 tahun 1998 harus ada surat pemberitahuan ke Polri 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai,” ungkap Ubaidillah, Rabu 3 September 2025.

BACA JUGA:Solidaritas Ojol dan Pemerintah Madiun Kirim Doa untuk Almarhum Affan Kurniawan

Ia menjelaskan, pemberitahuan dari Kelompok Cipayung Plus Madiun hanya dikirim melalui pesan WhatsApp kepada Kanit III Intel Polres Madiun Kota pada pukul 12.52 WIB, atau beberapa jam sebelum aksi digelar.

“Menurut undang-undang, itu tidak mengikuti aturan yang ada. Jadi unjuk rasa kemarin memang menurut undang-undang tidak benar. Suratnya bertanggal 30 Agustus 2025, dibuat hari itu dan dikirim hari itu, jamnya sudah mepet,” tegasnya.

BACA JUGA: Kerugian Demo di Madiun Capai Rp530 Juta, DPRD Tunggu Anggaran Perbaikan

Lebih jauh, Ubaidillah juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian tidak menerima pemberitahuan resmi terkait kehadiran kelompok dari luar yang ikut bergabung dalam aksi tersebut. Meski demikian, Polres Madiun Kota memastikan tetap melakukan pengamanan demi menjaga kondusifitas dan ketertiban di wilayah hukum Kota Madiun.

“Kalaupun ada pihak luar yang ikut gabung, itu tidak ada pemberitahuan sama sekali,” tambahnya.

BACA JUGA:Penjarahan DPRD Madiun: Pelaku Anarkis Dijanjikan Keringanan Hukuman

Sementara, Polres Madiun Kota telah mengeluarkan peringatan kepada para pelaku penjarahan maupun anarkis saat aksi unjuk rasa aksi beberapa waktu lalu itu. Para pelaku diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan Kesempatan ini diberikan sebelum tindakan hukum tegas dijalankan.

’’Penyerahan diri dan pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan bagi pelaku,’’ terang Ubaidillah.

Sumber: