Penjarahan DPRD Madiun: Pelaku Anarkis Dijanjikan Keringanan Hukuman
Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah menunjukkan edaran agar pelaku aksi anarkis saat demo di DPRD Kota Madiun menyerahkan diri ke Polres Madiun Kota.-Aji-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Madiun Kota mengambil langkah tak biasa dengan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku aksi anarkis dan penjarahan di Kantor DPRD Kota Madiun pada Sabtu 30 Agustus lalu.
BACA JUGA:Antisipasi Bentrok, Mahasiswa Madiun Batalkan Audiensi dengan DPRD
Mereka yang mau menyerahkan diri dan mengembalikan barang jarahan dijanjikan keringanan hukuman.

Mini Kidi--
Menurut Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah, langkah ini dilakukan sebelum polisi terpaksa melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Batalyon 501/BY Madiun Siap Pasang Badan, Hadapi Tantangan Terkini di Lapangan
"Segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang-barang hasil jarahan secara sukarela. Itu akan menjadi pertimbangan hukum supaya lebih ringan," tegasnya.
Apabila para pelaku tidak kooperatif dan ditangkap paksa, mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berat.
BACA JUGA:Gerak Cepat Wali Kota Madiun Pasca-Perusakan Gedung DPRD
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku perusakan dapat dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, pelaku pencurian bisa dikenai Pasal 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Imbauan Pemkab Madiun: ASN Tak Boleh Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas
Tak hanya pelaku, mereka yang menyembunyikan atau menerima barang curian juga akan dipidana dengan Pasal 480 KUHP. Langkah "pintu kedua" ini diharapkan dapat meringankan beban kerugian yang dialami DPRD Kota Madiun. (aji)
Sumber:



