umrah expo

Sidang Dakwaan Vian Hanggra Wibowo, Jaksa Ungkap Modus Penipuan BPKB untuk Jaminan Utang

Sidang Dakwaan Vian Hanggra Wibowo, Jaksa Ungkap Modus Penipuan BPKB untuk Jaminan Utang

Terdakwa Vian Hanggra Wibowo akan menjalani sidang di PN Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Vian Hanggra Wibowo diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. 

BACA JUGA:Residivis Penipuan Gasak Aplikasi Home Credit Milik Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

Dalam persidangan, jaksa Kejari Surabaya itu mendakwa Vian dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Mini Kidi--

JPU dalam dakwaannya menjelaskan secara rinci bagaimana Vian melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. 

BACA JUGA:Remaja 18 Tahun Jadi Korban Penipuan Berkedok Shopee PayLater

Berawal dari kondisi terlilit utang kepada saksi Yulianita Setiawan, Vian kemudian menghubungi saksi Slamet Subagio dengan maksud berpura-pura ingin membeli motor CBR Sport milik saksi Slamet.

 BACA JUGA:Duta Influencer Jatim Jadi Korban Penipuan Kerja di Surabaya

"Terdakwa kemudian membujuk saksi Slamet Subagio untuk menyerahkan BPKB motor tersebut dengan alasan akan diagunkan ke bank, dan hasil pencairan dana dari bank tersebut akan digunakan untuk membeli motor milik saksi Slamet," ujar JPU Damang di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 2 Oktober 2025.

BACA JUGA:Laporan Korban Penipuan Wedding Organizer Dilimpahkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo

Namun, fakta yang terungkap di persidangan, BPKB tersebut tidak pernah diagunkan ke bank. Melainkan, BPKB tersebut diserahkan kepada saksi Yulianita Setiawan sebagai jaminan utang terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Slamet Subagio mengalami kerugian Rp 35 juta.

BACA JUGA:Penipuan Properti Fiktif: Ngaku Karyawan Bank dan Tawarkan Rumah Murah

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP," tegas JPU.

BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Sumber:

Berita Terkait