Penipuan Properti Fiktif: Ngaku Karyawan Bank dan Tawarkan Rumah Murah
Terdakwa Eva Rosyta Yulia di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penipuan properti kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan terdakwa Eva Rosyta Yulia Taufik menghadapi sidang pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:Jual Kondotel Luas Tak Sesuai Brosur Pemasaran, Bos Properti PT PUI Ditahan
Ia didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah fiktif di perumahan Grand Mansion Type Safir, Sidoarjo.

Mini Kidi--
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia menjelaskan modus operandi terdakwa dalam melancarkan aksinya. Eva Rosyta berpura-pura sebagai pegawai bank ternama dan menawarkan unit rumah dengan uang tanda jadi yang murah.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan aplikasi TikTok dan Instagram untuk mencari informasi tentang perumahan Grand Mansion Type Safir di Sedati, Sidoarjo.
BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Setelah mendapatkan kontak marketing dari media sosial, terdakwa kemudian menghubungi korban, Mutiasih, dengan menggunakan nama samaran Cyndia Larasati, seolah-olah sebagai karyawan BRI Tower Surabaya.
"Terdakwa menawarkan unit rumah di Grand Mansion Type Safir dengan harga tanda jadi yang murah dan meyakinkan korban untuk melihat lokasi perumahan," ujar JPU Duta Melia.
Pada Sabtu, 2 September 2023, Mutiasih dan saksi Yulianto Dwi Prasetyo melakukan survei ke lokasi perumahan. Di sana, mereka bertemu dengan marketing asli perumahan tersebut, Angelina Fransiska, dan menyatakan niat untuk membeli dua unit rumah. Tak lama setelah itu, terdakwa Eva Rosyta mengatur pertemuan untuk menerima uang tanda jadi.
Pertemuan pun dilangsungkan, dan korban menyerahkan uang tanda jadi total Rp 7,5 juta kepada terdakwa sebagai uang muka pembelian dua unit rumah. Terdakwa beralasan bahwa Angelina Fransiska tidak bisa hadir karena anaknya sedang sakit, sehingga ia mewakili proses transaksi tersebut.
BACA JUGA:Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
Namun, setelah pembayaran dilakukan, terdakwa langsung menghilang. Nomor teleponnya diblokir, dan korban tak lagi bisa menghubunginya. Saat korban kembali ke lokasi perumahan bersama saksi Yulianto, Mutiasih bertemu langsung dengan Angelina Fransiska.
Sumber:
