Gagal Transaksi Ekstasi di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Sodikin dan Rozi di Kursi Pesakitan
Terdakwa Sodikin dan Rozi hanya bisa pasrah selama menjalani sidang di PN Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua terdakwa, Sodikin dan Rozi, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
BACA JUGA:Terbongkar! Paket Sabu dan Ekstasi Rp9,7 Juta Dikirim Via Jasa Ekspedisi
Keduanya diringkus polisi saat hendak bertransaksi di parkiran Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya.

Mini Kidi--
Dalam sidang yang digelar secara luring di ruang Kartika pada Selasa 2 September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa keduanya dengan pasal permufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
BACA JUGA:30 Gram Sabu dan Ekstasi Seret Heri Suyono 6 Tahun ke Balik Jeruji Besi
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Transaksi Ekstasi di Kos-kosan Berujung Sidang di Pengadilan
Berdasarkan keterangan saksi, Riko, seorang anggota Polrestabes Surabaya, penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Unik, Pengedar Narkoba Surabaya Sembunyikan Ratusan Ekstasi di Rice Cooker
Sodikin ditangkap lebih dulu. Kemudian Rozi yang berusaha kabur turut diciduk.
“Kami menangkap Sodikin lebih dulu di parkiran Apartemen Gunawangsa, dekat pintu masuk. Rozi sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap juga," ujar Riko.
BACA JUGA:Edarkan Ekstasi, Warga Sampang Diringkus Polisi di Hotel Jalan Embong Cerme
Saat penangkapan, polisi menemukan 13 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam bekas bungkus kue di tangan Sodikin.
Sumber:



