Gagal Transaksi Ekstasi di Parkiran Apartemen Gunawangsa, Sodikin dan Rozi di Kursi Pesakitan
Terdakwa Sodikin dan Rozi hanya bisa pasrah selama menjalani sidang di PN Surabaya.-Alif Bintang-
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu
Polisi juga menyita 1 unit motor Honda Scoopy, 1 unit ponsel Vivo, serta 13 tablet ekstasi dengan berat total 5,292 gram.
Dua butir ekstasi lainnya ditemukan hancur setelah tertindih badan Sodikin saat penangkapan.
BACA JUGA:Edarkan 619 Butir Ekstasi, Warga Dukuh Pakis Berakhir di Jeruji Besi
Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Sodikin dan Rozi sepakat membeli 15 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Sihu seharga Rp 4.050.000.
Rencananya, pil tersebut akan dijual kembali dengan keuntungan Rp 20.000 per butir. Kemudian keuntungannya akan dibagi dua.
BACA JUGA:Bandar Ekstasi Diskotek Legendaris di Mal Surabaya Pusat Raup Untung Dua Kali Lipat
“Keduanya membeli ekstasi dari Sihu di Jalan Sencaki Gang I dengan pembayaran yang akan dilakukan setelah pil berhasil terjual,” beber Riko.
BACA JUGA:Tiga Kali Jualan Pil Ekstasi, Warga Cantian Tengah Diadili
Setelah mendapatkan ekstasi, keduanya bergegas menuju Apartemen Gunawangsa Tidar untuk menemui pembeli. Namun, belum sempat bertransaksi, mereka sudah lebih dulu diringkus polisi. (bin)
Sumber:



