Adanya Ancaman Pengacara Tjejep Berujung Pengeroyokan di Rumah Makan
Ketiga saksi memberikan keterangan peran dalam pengeroyokan pada pengacara.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus pengeroyokan yang menimpa pengacara Tjejep Mohammad Yasin di sebuah rumah makan Zhuang Obosan, Surabaya, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Pengeroyokan Pengacara Disidang, BAP Jadi Sorotan Hakim
Kasus ini semakin terkuak setelah keterangan para saksi mengungkapkan adanya ancaman dari pihak korban yang diduga menjadi pemicu insiden kekerasan.

Mini Kidi--
Tiga saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Ade Ardianto, Amo Ateng Juliando Oratmangun, dan Rionaldo Dannelo Korway, yang dalam kasus terpisah juga menjadi terdakwa. Kesaksian mereka memberikan gambaran jelas kronologi kejadian.
Ade Ardianto, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa ia datang ke rumah makan tersebut bersama Nikson Brillyan Maskikit sekitar pukul 20.30 WIB. Tujuan mereka adalah menemui Tjejep, yang disebut-sebut telah memberikan ancaman kepada Nikson. Ancaman inilah yang membuat Nikson akhirnya datang ke lokasi.
BACA JUGA:Pengacara Dikeroyok DC, Kapolsek Karang Pilang Benarkan Anggotanya Ada di Lokasi
Setelah percakapan singkat, Tjejep datang dan langsung mendekati Nikson. Saat itulah terjadi gesekan fisik. Ade menyebut bahwa Tjejep sempat membuat gerakan tangan ke leher Nikson, yang langsung memicu reaksi dari Ade dan teman-temannya.
"Saat itu, saya menarik baju belakang Tjejep dan menahannya di dada agar tidak maju. Tapi saya tidak pukul atau tendang," jelas Ade, mencoba menjelaskan perannya.
BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon
Sementara itu, Amo Ateng mengakui ikut menarik dan mendorong Tjejep. Ia beralasan merasa ada ancaman yang ditujukan kepada saudaranya (Nikson) sebelum kejadian.
"Saya dengar saudara saya diancam. Saya datang untuk dampingi Nikson," katanya. Amo juga sempat menarik lengan Tjejep agar tidak melanjutkan aksi provokatifnya.
BACA JUGA:Belasan DC Aniaya Pengacara, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas
Pengakuan paling blak-blakan datang dari Rionaldo Dannelo. Ia mengaku melakukan pendorongan ke bahu Tjejep dan menendang bagian pantat dua kali saat korban terlihat ingin melawan.
"Saya cuma dorong bahunya, terus tendang dua kali di belakang," ujarnya.
Akibat pengeroyokan ini, Tjejep Mohammad Yasin mengalami sejumlah luka fisik, meliputi bengkak di kepala belakang, memar di pipi kanan dan bibir, bengkak di pundak dan punggung atas, dan memar di lengan kiri.
BACA JUGA:Belasan Debt Collector Aniaya Pengacara di Kebraon, Korban Alami Gegar Otak Ringan
Berdasarkan visum dan keterangan medis, semua luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul, sesuai hasil pemeriksaan dokter forensik.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyebutkan bahwa terdakwa Nikson Brillyan Maskikit, bersama Ade Ardianto, Amo Ateng, Rionaldo, dan Beni Limbong (DPO), telah melakukan pengeroyokan secara terang-terangan yang menyebabkan korban mengalami cedera dan kerusakan fisik.
"Mereka bertindak secara bersama-sama dan menggunakan kekerasan terhadap orang. Ini termasuk dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," tegas jaksa. (yat)
Sumber:


