Gagal Curi Motor di Hotel Orchid, Erick Kurniawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Upaya pencurian motor yang dilakukan Erick Kurniawan di parkiran Hotel Orchid Surabaya berujung pada putusan pengadilan.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada Erick, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 2 tahun 6 bulan.

Mini Kidi--
"Terdakwa terbukti secara sah dengan ini Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” ujar Hakim.
Vonis ini didasarkan pada pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor
Fakta persidangan mengungkap kronologi kejadian. Saat itu, Erick Kurniawan tengah berada di rumahnya bersama seorang rekan bernama Sulton (DPO). Keduanya menerima telepon dari Parman (DPO) yang menginformasikan adanya motor milik korban Etty Herawati terparkir di Hotel Orchid dengan kunci tertinggal di jok.
BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Erick dan Sulton segera menuju lokasi. Sesampainya di parkiran, Erick mencoba mengambil motor yang terkunci rantai gembok. Ia berupaya merusak rantai gembok dengan cara mendorong sepeda motor hingga rantai terlepas.
BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor
Namun, aksi mereka tidak luput dari perhatian pegawai hotel. Karyawan hotel tersebut langsung meneriaki terdakwa sebagai maling. Erick sempat meninggalkan motor dan mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan lainnya di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Sepak Terjang Pelaku Curanmor yang Dimassa di Jalan Johar
Akibat perbuatan Erick Kurniawan, saksi korban Konita, selaku pemilik kendaraan, nyaris mengalami kerugian materiil Rp 8 juta seandainya motor miliknya berhasil dibawa kabur. Kini, Erick harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (yat)
Sumber:

