umrah expo

Kirim Sabu Dalam Speaker Aktif lewat Gojek, Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kirim Sabu Dalam Speaker Aktif lewat Gojek, Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan kasus pengiriman narkoba dalam speaker. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanaa Syahiirah, terdakwa kasus peredaran sabu, dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Disangka Jual Sabu, Warga Surabaya Justru Ketahuan Main Judi Online

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 26 Mei 2025.


Mini Kidi--

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hanaa Syahiirah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika golongan I bukan tanaman, berdasarkan keterlibatannya dalam dua transaksi sabu-sabu sepanjang Januari 2025.

BACA JUGA:Dari Penagih Utang ke Kurir Sabu, Tergiur Keuntungan Masuk Jaringan Narkoba di Surabaya

Transaksi pertama terjadi pada 5 Januari 2025, saat terdakwa menerima paket sabu seberat ±15 gram dari Widoyono di kawasan Ketintang, Surabaya. Barang haram itu kemudian diteruskan kepada Dinar (DPO) sebagai penerima. Sebagai kompensasi, Hanaa menerima upah transfer Rp 2 juta.

BACA JUGA:Tergiur Upah Sabu Gratis, Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Ditangkap Polisi

Tak berhenti di sana, Hanaa kembali melakukan aksi serupa dengan menerima kiriman sabu seberat ±14,166 gram. Kali ini, paket dikemas dalam speaker aktif dan dikirim melalui layanan transportasi online Gojek. Setelah menerima barang, terdakwa langsung menyembunyikannya dalam tas merah muda dan bungkus rokok bekas.

BACA JUGA:Perantara Sabu dan Alprazolam Layani Pelanggan via WA

Polisi berhasil menangkap Hanaa di tempat kosnya, dengan seluruh barang bukti yang masih dalam penguasaan. Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, total narkotika yang terlibat dalam dua transaksi mencapai ±15,15 gram sabu.

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori berat karena tidak hanya menyimpan, tetapi juga mengedarkan sabu dengan metode yang terorganisir dan terselubung.

BACA JUGA:Cari Ranjau Sabu, Polisi Justru Tangkap Warga Surabaya yang Asyik Main Judi Online

“Perbuatan terdakwa tergolong berat karena telah dua kali melakukan transaksi narkoba dengan total sabu lebih dari 15 gram. Ia juga menggunakan modus pengiriman yang canggih dan melibatkan orang lain,” ujar JPU di persidangan.

BACA JUGA:Ditangkap di Putat Jaya, Sabu Diselipkan di Bra

Hanaa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghadapi ancaman pidana maksimal. Meski belum dijatuhi vonis oleh hakim, tuntutan dari jaksa ini menjadi acuan utama dalam putusan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait