Tergiur Upah Sabu Gratis, Transaksi Narkoba di Rumah Kosong, Ditangkap Polisi
Kepolisian memberikan keterangan penangkapan Kurir Narkoba Di Sidotopo--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abi Yasid Al Bustomi ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu sebagai perantara. Penangkapan terjadi sebuah rumah kosong di Jl. Surtikanti, Kelurahan Sidotopo, Kota Surabaya.
Dalam aksinya, terdakwa bertindak sebagai kurir dan penjaga barang titipan dari Candra (DPO), yang merupakan bandar narkoba. Terdakwa diberikan upah berupa sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Belakang SMPN 47 Surabaya Berujung di Meja Hijau

Mini Kidi--
terrdakwa bersama Candra (DPO) mengonsumsi sabu di rumah kosong Setelah itu, Candra menitipkan 6 klip plastik berisi sabu kepada terdakwa dan memintanya menjualkan atau menjadi penghubung antara pembeli dan dirinya.
“Saya cuma dibayar dengan sabu buat dipakai sendiri dan dapat 50 ribu,” ujar Terdakwa.
Setiap transaksi dilakukan langsung di rumah kosong tersebut. Pembeli mentransfer uang langsung ke rekening Candra (DPO), sedangkan terdakwa hanya bertugas menyerahkan barang.
BACA JUGA:Demi Komisi Rp100 Ribu Sehari, Pria Ini Rela Jadi Kurir Narkoba
"Saya sudah tiga kali disuruh jualin barang itu. Tempatnya selalu di rumah kosong Jl. Surtikanti. Saya cuma disuruh stand by saja menunggu pembeli," ujar Abi.
Sebelum ditangkap, terdakwa telah menyerahkan dua klip sabu kepada pembeli Indra dan Rosidi masing-masing heharga Rp 100.000
Sementara empat klip lainnya masih tersisa dan disimpan terdakwa. Saat petugas melakukan penggeledahan, barang bukti tersebut ditemukan masih digenggam di tangan kanan terdakwa, beserta handphone. (yat)
Sumber:

