umrah expo

Perantara Sabu dan Alprazolam Layani Pelanggan via WA

Perantara Sabu dan Alprazolam Layani Pelanggan via WA

Penasihat hukum terdakwa mendengarkan keterangan terdakwa.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ardyansyah Abdi Suwito ditangkap polisi setelah kedapatan menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu dan psikotropika Alprazolam. Penangkapan dilakukan di area parkir Indomaret, Jalan Raya Demak, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Cari Ranjau Sabu, Polisi Justru Tangkap Warga Surabaya yang Asyik Main Judi Online

Menurut keterangan polisi, Ardyansyah membeli narkoba dari Rio (DPO) untuk dijual kembali kepada Rudi (DPO). Transaksi dilakukan atas pesanan Rudi yang memesan satu paket sabu seberat ±0,86 gram dan dua butir tablet Alprazolam berwarna merah muda dengan harga total Rp 800 ribu.


Mini Kidi--

Terdakwa mengaku membeli barang tersebut dari Rio seharga Rp 700 ribu dan menjualnya kembali ke Rudi demi memperoleh keuntungan Rp 100 ribu.

BACA JUGA:Sidang Kasus Narkoba di Apartemen Puncak Permai, Sabu Disimpan di Bawah Kasur

“Saya hanya butuh uang untuk biaya hidup. Nggak ada niat jadi pengedar besar, cuma ambil kesempatan karena ditawari Rudi,” ungkap Ardyansyah saat diperiksa.

BACA JUGA:Ditangkap di Putat Jaya, Sabu Diselipkan di Bra

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp, mulai dari pemesanan hingga penyerahan barang. Namun, sebelum transaksi sempat selesai, Ardyansyah keburu ditangkap di lokasi yang telah diawasi petugas.

Atas perbuatannya, Ardyansyah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:Pesan Sabu Via WhatsApp, Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya, Rio dan Rudi, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (yat)

Sumber: