umrah expo

Pesan Sabu Via WhatsApp, Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Pesan Sabu Via WhatsApp, Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hakim membacakan putusan kepada Yudi Adrianto--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungankepada terdakwa Yudi Andrianto dalam sidang Selasa 20 Mei 2025. 

Yudi terbukti memesan sabu dari seseorang bernama Erwin Surajaya (DPO) melalui chat WhatsApp, Yudi mengambil satu poket plastik sedang berisi sabu dari lokasi ranjauan di pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Gayungan.

BACA JUGA:Sel Tahti Polrestabes Surabaya, Tahanan Pesan Sabu kepada Istri


Mini Kidi--

Setelah kembali ke kamar kostnya di Jl. Kedurus, Yudi membagi satu poket sabu menjadi lima poket kecil. Ia berniat menjual masing-masing poket seharga Rp 100.000. Saat itu juga, ia berhasil menjual satu poket kepada Bagas (DPO) dan Iril (DPO).

Namun, aksi Yudi tidak berlangsung lama. polisi berhasil melakukan penggerebekan di kamar kost Yudi. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa salah satunya  4 poket plastik kecil sabu dengan berat total netto ±0,208 gram, dan Alat serok sabu, bandel klip plastik kecil, dan timbangan elektrik warna silver.

BACA JUGA:Pesan Sabu Satu Gram, Pemandu Lagu Lamongan Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Majelis hakim juga memberikan putusan dengan penjara kepada terdakwa Yudi karena terbukti menjual belikan narkoba.

"Terdakwa Yudi, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar hakim.(yat)

Sumber:

Berita Terkait