Ditangkap di Putat Jaya, Sabu Diselipkan di Bra
JPU membacakan dakwaan terdakwa Eva Muriati di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Eva Muriati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa 20 Mei 2025, dengan dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat ±3,580 gram.
BACA JUGA:Pesan Sabu Via WhatsApp, Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mini Kidi--
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Eva membeli sabu dari seorang buron bernama Oyon (DPO) seharga Rp 2.250.000. Terdakwa sempat mentransfer Rp 1.550.000 dan berjanji melunasi sisa Rp 700.000 setelah sabu berhasil dijual kembali.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Keputran Edarkan Sabu demi Rp1,2 Juta: Ngaku Terjebak karena Butuh Uang
Sabu tersebut diserahkan dalam satu bungkus plastik klip, lalu disembunyikan oleh Eva di selipan tali bra (BH) yang dikenakannya. Namun sebelum sempat pulang, Eva ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Putat Jaya oleh petugas dari Polrestabes Surabaya.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sabu di dalam bra terdakwa serta menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Modus Ranjau di Bak Sampah, Kurir Sabu Diupah Rp 500 Ribu per Transaksi
Eva didakwa dengan dua pasal alternatif atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Nekat Edarkan Sabu dengan Modus Ranjau
"Terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1)," ujar jaksa dalam persidangan. (yat)
Sumber:

