Pedagang Pasar Keputran Edarkan Sabu demi Rp1,2 Juta: Ngaku Terjebak karena Butuh Uang
Majelis hakim PN Surabaya mendengarkan kesaksian terdakwa Safi.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Keinginan meraih keuntungan instan sebesar Rp 1,2 juta membawa Safi, pedagang di Pasar Keputran Surabaya, ke balik jeruji besi. Ia kini harus menjalani proses hukum karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Modus Ranjau di Bak Sampah, Kurir Sabu Diupah Rp 500 Ribu per Transaksi
Kasus ini terungkap pada pertengahan Desember 2024, ketika Safi memesan 10 gram sabu seharga Rp 8 juta dari seorang pria bernama Sharul di Mojokerto. Setelah menyepakati transaksi lewat WhatsApp, Safi mengambil barang haram itu dan menyimpannya di tempat usahanya di Pasar Keputran.

Mini Kidi--
Tak lama setelah mendapatkan sabu, Safi menjual 7 gram kepada rekannya di Pasar Keputran dengan harga total Rp 7 juta, dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang laku dijual kembali. Dalam transaksi tersebut, Safi mendapat keuntungan sekitar Rp 1,2 juta per poket.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Nekat Edarkan Sabu dengan Modus Ranjau
"Saya hanya ingin untung sedikit saja," ujar Safi di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Namun, upayanya tak berlangsung lama. Di hari yang sama, polisi mengamankan Heri, pembeli sabu dari Safi, di parkiran kos di Jalan Kampung Malang Tengah Tegalsari, Surabaya.
BACA JUGA:Curi Motor Demi Sabu dan Hiburan Malam Berujung Tuntutan Hukuman 2 Tahun Penjara
Dari tangan Heri, petugas menyita barang bukti berupa kristal putih seberat 6,880 gram, satu timbangan elektrik, satu handphone Itel biru, dan satu bendel plastik klip.
BACA JUGA:Nekat Transaksi Narkoba di Tempat Sabung Ayam, Polisi Ringkus Pelaku saat di Dalam Mobil
Informasi dari Heri mengantarkan polisi ke kos Safi di Jalan Petemon Gang 3. Saat digeledah, petugas menemukan:dua kantong sabu seberat 1,902 gram dan 0,991 gram, satu HP Samsung biru, dan satu kotak kecil bekas jam. Total barang bukti yang diamankan dari Safi mencapai lebih dari 5 gram sabu. Ia pun tak menyangkal perbuatannya dan mengaku menyesal.
BACA JUGA:Kurir 7 Kilogram Sabu yang Diamankan Sat PJR dan BNNP Jatim Dipasok dari Malaysia
"Saya tahu ini salah, tapi saya terjebak karena butuh uang," tutur Safi kepada petugas.
BACA JUGA:Transaksi Sabu di Hotel, Diupah Rp 50 Ribu per Poket
Kini, Safi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman berat. (yat)
Sumber:



