Transaksi Sabu di Hotel, Diupah Rp 50 Ribu per Poket
Ketua majelis hakim Arwana membacakan putusan terdakwa Muhammad Bagas. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bagas, terdakwa kasus peredaran sabu, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025.
Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

--
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Bagas selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua majelis hakim Arwana.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Muhammad Bagas terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Beli dan Langsung Icip Sabu di Kos, Dua Pria di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, seperti pengakuan terdakwa, jumlah barang bukti yang tergolong kecil, serta kerja sama terdakwa selama penyidikan.
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Desember 2024, saat Tim Opsnal Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Muhammad Bagas di kos Dukuh Kupang Timur 12A nomor 46, Kecamatan Sawahan, berdasarkan laporan masyarakat mengenai transaksi sabu.
BACA JUGA:Diupah 2 Klip Sabu, Pengedar di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Saat ditangkap, terdakwa kedapatan membawa 0,153 gram sabu dan sebuah handphone Realme hitam yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut didapat dari Tri Wahyu Abdus Ramadhoni, terdakwa dalam kasus terpisah.
BACA JUGA:Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hakim PN Surabaya Vonis Lebih Ringan DJ Rosella
Transaksi sabu terjadi di Hotel RedDoorz Gunungsari, kamar nomor 14, Jalan Kedurus Sawah Gede I, Karangpilang. Tri Wahyu meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu ke pembeli dan menawarkan upah Rp 50 ribu per poket.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap. (yat)
Sumber:


