Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hakim PN Surabaya Vonis Lebih Ringan DJ Rosella
Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella mendengarkan putusan secara online yang dibacakan ketua majelis hakim I Made Yuliada.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella hanya bisa menangis saat divonis 1 tahun penjara, Senin 28 April 2025. Padahal vonis ini jauh lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo sebelumnya 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Iran, Sita 22 Kilogram Sabu di Tupperware
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim PN Surabaya I Made Yuliada, bahwa terdakwa yang ditangkap di di Cafe Bunga Reborn Kota Mojokerto dengan barang bukti yang ditemukan 1,18 gram sabu di dalam koper dan 4,12 gram sabu di bawah alat DJ dalam kafe tak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

Mini Kidi--
“Berdasarkan asesmen BNNP bahwa terdakwa merupakan pola pengguna narkotika teratur pakai dan kategori berat,” ujar ketua majelis hakim I Made Yuliada, kemarin.
Lanjut Hakim I Made Yuliada, bahwa hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, berbuat sopan, dan tidak pernah dihukum.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka
“Menyatakan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” pungkas Hakim I Made Yuliada.
Mendengar putusan itu, DJ Rosella yang didampingi penasihat hukum dan mengikuti sidang secara online langsung menangis.
Seperti dalam dakwaan, Jumat 13 September 2024 sekitar 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn Jalan Bypass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto, saksi David Adi Saputro dan saksi Nixon, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba selama April
Selanjutnya kedua anggota mengamankan terdakwa Nur Elisya bersama saksi Muhammad Holla (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), saksi Aisah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Anang Suroto, Yosep Sandi, Moch Toyib, Muhammad Fahri, dan Nurlaili.
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Nur Elisya di Cafe Bunga Reborn Kota Mojokerto ditemukan sabu dengan berat kotor 1,18 gram (kode A) di dalam koper yang ditaruh di depan cafe dan satu bungkus plastik klip dengan berat kotor 4,12 gram (kode B) ditemukan di bawah alat DJ dalam kafe, dan 2 HP.
Lalu dilanjutkan penggeledahan di rumah tempat tinggal Nur Elisya di Griya Kebonagung II, Blok F3, RT 048/RW 010, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan dua unit timbangan digital yang di impan di dalam almari.
Sumber:


