umrah expo

Nekat Transaksi Narkoba di Tempat Sabung Ayam, Polisi Ringkus Pelaku saat di Dalam Mobil

Nekat Transaksi Narkoba di Tempat Sabung Ayam, Polisi Ringkus Pelaku saat di Dalam Mobil

Jaksa membacakan dakwaan kasus transaksi narkoba ditempat sabung ayam--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang  terhadap terdakwa Suherman (47)  dengan agenda membacakan dakwaan terkait perbuatan terdakwa yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa di Kabupaten Tuban pada awal tahun 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa dengan sengaja mengkonsumsi dan membeli narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.

" terdakwa diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ujar jaksa.

BACA JUGA:Rela Jadi Kurir Narkotika Demi Imbalan 3 Juta, Pria Asal Gresik Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya


Mini Kidi--

Perbuatan terdakwa berawal saat ia memesan 4 butir ekstasi dan ½ gram sabu seharga Rp 1.400.000 dari seorang pria bernama GUTEH (DPO) di tempat sabung ayam di Desa Teporo, Kecamatan Teporo, Kabupaten Sampang, setelah menerima barang pesanan tersebut, terdakwa membawanya pulang dengan maksud untuk dikonsumsi secara pribadi.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Kabupaten Tuban. Saat itu, terdakwa tertidur di kursi belakang mobil Mitsubishi Pajero.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 butir ekstasi dengan berat netto ± 1,574 gram, sisa sabu dalam pipet kaca seberat ± 0,080 gram, serta satu unit handphone. (yat)

Sumber:

Berita Terkait