Sadis! Remaja Menganti Dibacok Saat Terjebak Macet, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Malang
Tersangka DS saat diamankan di Mapolres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi membekuk pelaku pembacokan di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka merupakan remaja berinisial AG (20) alias Pikolo dan DS (22) alias Gembong, warga Kecamatan Balongpanggang.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, kedua tersangka membacok MFK (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Aksi itu dilakukan saat korban sedang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Aniaya dan Bacok Pegawai, Bos Koperasi di Gresik Diamankan Polisi

Mini Kidi Wipes.--
Arya menjelaskan, bahwa saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang usai mengisi bensin. Tiba-tiba, remaja tersebut diserang tersangka dari belakang saat terjebak macet di perempatan Bringkang, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu 19 April 2026.
“Dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit mengenai punggung sebelah kiri korban, sehingga mengalami luka robek,” kata AKP Arya, Rabu 22 April 2026.
BACA JUGA:Lawan Begal Sadis, Pasutri Pedagang Sayur di Pasuruan Terluka Kena Bacok dan Ledakan Bondet
Korban pun disebut langsung melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Menganti. Kedua tersangka diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Gresik saat melarikan diri di Kota Malang.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya,” ungkapnya.
Meski begitu, petugas masih mendalami terkait motif dari pembacokan tersebut. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit milik DS, helm, dan pakaian juga telah diamankan.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 9 tahun.(rez)
Sumber:








