BATU, MEMORANDUM - Sebanyak 195 orang penyandang disabilitas mental dipastikan KPU Kota Batu menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa individu yang mengalami disabilitas mental menjadi pemilih dalam pesta demokrasi.
Komisioner KPU Kota Batu Marlina menyampaikan hak-hak dasar setiap warga negara harus terpenuhi. Termasuk, bagi mereka yang memiliki kondisi disabilitas mental.
“Tentunya, bagi penyandang disabilitas mental berusia minimal 17 tahun. Terus, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki hak untuk menyalurkan suara dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” terangnya, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:4.277 Anggota KPPS Kota Batu Dilantik
Dirinya menambahkan, saat ini banyak beredar di masyarakat yang beranggapan disabilitas mental yang diberikan hak suara pemilu adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di jalanan. Stigma tersebut tidak benar, karena ODGJ yang boleh memilih merupakan mereka yang sudah terdaftar pada DPT.
"KPU pun berkewajiban untuk mendaftarkan orang yang mengalami disabilitas mental sebagai pemilih Pemilu. Sebanyak 195 orang pemilih dengan disabilitas mental telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Kota Batu," ujar Marlina.
Sedangkan, nanti ada prosedur khusus yang harus diikuti pemilih disabilitas mental saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu mereka wajib didampingi keluarga dan membawa surat keterangan dokter.
Selanjutnya, pemilih tersebut dapat menggunakan hak suaranya di bilik suara sesuai dengan prosedur yang berlaku di TPS. “Kami dari KPU berpesan kepada pendamping tidak diperbolehkan atau mengarahkan pilihan dari pemilih disabilitas mental. Tujuannya adalah memastikan setiap individu memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya,” jelasnya.(yon)