Edarkan Sabu dengan Modus Bungkus Permen

Edarkan Sabu dengan Modus Bungkus Permen

Tersangka EDP digiring ke sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu. Kali ini, penangkapan pengedar sabu berinisial EDP (42) agak unik. Sabu yang dikemas menyerupai bungkus permen.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Amankan Sopir Travel, Sabu dari Teman di Rest Area Tol

Penangkapan dilakukan di kediamannya, di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyatakan, penangkapan ini merupakan pencapaian signifikan bagi Satreskoba Polres Pasuruan Kota.

"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir. Kami berhasil mengamankan total lebih dari 200 gram sabu dari tangan pelaku," ujar AKBP Davis Busin Siswara, Rabu 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Ringkus 4 Pelaku dan Sita 85,49 Gram Sabu

Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh EDP tergolong baru dan unik. Pelaku merupakan tukang parkir di Indomaret Jalan Wahidin. Sambil menjalankan aksinya, sabu yang dikemas menyerupai bungkus permen kecil. Kemudian disembunyikan di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur pelaku, termasuk timbangan digital," terang Iptu Arief.

Dari hasil interogasi, diketahui EDP mendapatkan pasokan sabu dari seorang teman berinisial SF. Setiap bulan, EDP menerima titipan sabu sebanyak 300 gram yang kemudian dijual secara eceran.

Hingga kini, SF masih menjadi buron petugas. Pihak kepolisian masih terus mencari keberadaan sang pemasok barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, EDP dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hm/mh)

Sumber: