Pemilik PO Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Pemilik PO Bus Pariwisata Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, SIK, MSi, bersama Dinas Perhubungan Kota Batu, Pidhum, Waka dan Kasat Lantas Polres Batu saat konferensi pers.--

BATU, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Batu Polda Jatim, usai melakukan pengembangan dan lidik dengan berbagai alat bukti serta saksi ahli di kecelakaan Bus Pariwisata Arsakha Virendra W dengan Nomor Polisi DK-4972- GB yang mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer di Kota Batu, Rabu 8 Januari 2025.

Semula sudah menetapkan Driver Bus Hino, MAS (30) sebagai tersangka, paska kejadian, kini Polres Batu kembali  menetapkan tersangka lainnya yakni RW (33) pemilik Unit Bus Hino, sekaligus mengamankan keduanya bersama Barang Bukti hasil pengembangan lidik Polres bersama Dinas Perhubungan dan terkait  Kota Batu. 

BACA JUGA:Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Kota Batu: Tabrak Belasan Kendaraan, 4 Orang Tewas

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, SIK,  MSi menyampaikan, berdasarkan  Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Koran Undang-undang hukum pidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2) yang mengakibatkan, luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana", Ungkapnya melalui Konferensi Pers Jumat 17 Januari 2025.

"Selanjutnya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dan/atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dan/atau Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat." Imbuhnya

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal: Pasal 311 ayat (2) (3) (4) (5) UU Nomor 22 tahun 2009 UULLAJ Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Dikenakan kurungan keduanya maksimal 12 tahun penjaran" Tegasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Wisata di Kota Batu: Rem Blong di Dua Titik Rawan Jalan

Kapolres menerangkan,  Bahwa Terduga pelaku MAS (30) asal Bekasi, Jalan Elang IX Blok E, RT/RW 03/04 Desa Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Selaku pengemudi Kendaraan Bus Hino Nomor Politic, DK-7942-GB dikenakan Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009.

"Sedangkan status pemilik bus Hino, RW (33) Jalan Kereta Winangun II Gg. Teratai 9 BR/LINK Kerta Dale  Kelurahan Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali. (selaku Pemilik langsung bus wisata tersebut). Dijerat pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. " Imbuhnya.

BACA JUGA:Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu

Seperti berita sebelumnya, kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu yang mengegerkan warga masyarakat kota Malang Raya hingga ditingkat Nasional Bus Pariwisata  yang ditumpangi rombongan murid/ siswa SMK -TI Global Bandung asal Bali kelas Industri. Study tour melaju tujuan kunjungan sejak Minggu tertanggal 5 -9 Januari 2025.

Kecelakaan beruntun akibat rem blong diarea Jalan Patimura perempatan Batos Lippo Plaza berhenti di Area jalan poros depan SMP Negeri 3 Kota Batu. Hingga mengakibatkan 14 korban luka -luka berat dan ringan dan 4 orang Meninggal dunia, laka lantas  melibatkan 16 kendaraan Roda empat dan roda dua. (Nik)

Sumber: