Fenomena Pengemudi Mabuk di Surabaya, DPRD Jatim Desak Pengawasan Ketat Minuman Beralkohol

Fenomena Pengemudi Mabuk di Surabaya, DPRD Jatim Desak Pengawasan Ketat Minuman Beralkohol

Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono meneken sejumlah raperda dalam rapat paripurna.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono menaruh atensi serius terhadap meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang disebabkan pengemudi mabuk di Kota Surabaya.

BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro

Tidak hanya sekadar prihatin, namun politisi senior Golkar ini mendesak agar permasalahan tersebut menjadi perhatian bersama, baik oleh pemkot, pemprov, dan jajaran samping.

"Saya sangat prihatin dengan meningkatnya kecelakaan akibat pengemudi mabuk yang belakangan ini terjadi. Sebagai wakil rakyat di dapil Surabaya, tentu masalah ini perlu diuraikan supaya tidak tumbuh menjadi fenomena," katanya, Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Laka Maut Kertajaya, Pengemudi Ford Fiesta Dalam Pengaruh Alkohol

Disampaikan Blegur, angka laka lantas di Kota Pahlawan alami kenaikan sebanyak 5 persen. Pada 2023 sejumlah 1.508 kasus. Lalu di tahun 2024 meningkat menjadi 1.588 kasus.

Berdasarkan catatan kepolisian, mayoritas laka lantas sepanjang 2024 disebabkan oleh pengemudi yang mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.

Berangkat dari sini, Blegur meminta agar kepolisian gencar melakukan razia terhadap adanya pengemudi mabuk yang berkendara di atas pukul 00.00 WIB.

BACA JUGA:Berikut Identitas Korban Laka Maut di Kertajaya, Diduga Pulang Dugem

Tidak kalah penting, pihaknya juga mendorong kepada dinas terkait untuk mencatat konsumsi alkohol di tempat-tempat diskotek maupun kelab malam.

"Dinas pariwisata harus mencatat berapa jumlah konsumsi alkohol masyarakat Surabaya dan Jatim pada umumnya. Sehingga dari sana nantinya bisa dilakukan upaya-upaya untuk menekan dampak buruk konsumsi alkohol berlebih," beber Blegur.

Blegur menyampaikan, dinas terkait jangan sekadar mengatur penjualan, namun juga perlu memantau miras oplosan dan miras palsu yang peredarannya masih sering ditemukan. Di antaranya dijual ecer di toko kelontong, via medsos, dan beberapa toko retail.

BACA JUGA:Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol

Di sisi lain, Blegur mendesak pengetatan izin terhadap rekreasi hiburan umum (RHU).

Sumber: