Fraksi PDI-P DPRD Jatim Dukung Raperda Penyelenggaraan Kehutanan
Wara Sundari Renny Pramana.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan dukungan terhadap pembentukan Raperda Penyelenggaraan Kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
BACA JUGA:APBD 2026 Jawa Timur Harus Transparan dan Berpihak pada Rakyat Tegas Fraksi PDIP
Meski begitu, PDI-P menekankan pentingnya transparansi, partisipasi publik, serta keadilan ekonomi agar manfaat pengelolaan hutan benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Mini Kidi--
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap Nota Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Meski begitu Fraksi PDI Perjuangan tetap menyampaikan evaluasi komprehensif terhadap substansi, arah kebijakan, dan dampak pengelolaan kehutanan terhadap masyarakat serta lingkungan di Jawa Timur.
BACA JUGA:Fraksi PDIP Jatim Beri Catatan Kritis Terkait Capaian Pemerataan Kesejahteraan di 38 Kabupaten/Kota
Menurut politisi perempuan yang akrab disapa Bunda Wara, Raperda Penyelenggaraan Kehutanan memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang demokratis, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
Dirinya menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperjelas kewenangan, menegakkan hukum, serta memperkuat partisipasi publik.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Apresiasi Petugas Evakuasi, Serukan Doa untuk Korban Ponpes Al Khoziny
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh pembentukan Raperda ini. Tapi lebih dari sekadar agenda legislasi, kami memandangnya sebagai tanggung jawab ideologis untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan alam demi kemakmuran rakyat Jawa Timur serta kelestarian bumi pertiwi,” ujarnya di Surabaya, Selasa 18 November 2025.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan data kehutanan. Karena itu pihaknya menekankan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan hanya akan efektif apabila pemerintah membuka akses terhadap data spasial, izin pemanfaatan, serta hasil evaluasi pengelolaan hutan.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Belum Penuhi Rasa Keadilan
Sumber:



