selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Catat Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 bagi PNS dan Karyawan Swasta

Catat Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 bagi PNS dan Karyawan Swasta

Pemerintah umumkan pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026. -(Foto: Humas Kemensetneg)-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja di Indonesia akhirnya tiba. 

BACA JUGA:DPRD Jatim Pastikan THR Buruh Dibayar Lunas Jelang Idulfitri 2026

Pemerintah telah merilis aturan resmi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta kini sudah bisa mulai menghitung estimasi masuknya dana segar ke rekening masing-masing. 


Mini Kidi Wipes.--

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan

Jadwal Cair THR PNS dan Pensiunan 

Merujuk pada pengumuman resmi Sekretariat Negara (Setneg), THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan mulai cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Mengingat Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, maka proses transfer diprediksi akan dimulai pada pertengahan Maret. 

Komponen THR tahun ini kabarnya tetap mencakup gaji pokok serta tunjangan lainnya secara penuh.

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Malang Dirikan Posko THR Keagamaan

Bagi Karyawan Swasta 

Bagi pekerja perusahaan swasta, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. Secara jelas tertulis: THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Pemerintah menegaskan bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil. 

Sumber: