selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026

20 Ribu PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Dipastikan Terima THR Idulfitri 2026

Ilustrasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Lebih dari 20 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idulfitri 1447 H/2026 M.

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Hak Pekerja, 54 Posko Pengaduan THR di Jatim Resmi Dibuka

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, Rabu 25 Februari 2026. Ia menegaskan hak THR bagi PPPK paruh waktu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai.


Mini Kidi Wipes.--

"Semua dapat (THR), karena itu memang di perjanjian kontraknya ada," ujarnya.

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Mulai Bertugas, Kadindik Jatim Tekankan Budaya Kerja Berbasis Dampak

Berdasarkan data BKD Jatim, total aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim saat ini mencapai sekitar 81 ribu orang. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 21 ribu merupakan PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan kini bertransformasi ke skema PPPK.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian hak bagi pegawai berstatus perjanjian kerja serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlakuan setara menjelang hari besar keagamaan.

BACA JUGA:Serahkan SK 22 PPPK, Kakanwil Kemenkum Jatim Dorong Peningkatan Kinerja Pegawai

Meski demikian, BKD belum merinci total anggaran dan nominal THR yang akan digelontorkan. Perhitungan besaran anggaran masih menunggu proses dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jawa Timur.


Gempur Rokok Illegal--

"(Jumlah totalnya) Nek iku aku ora weruh (kalau itu saya tidak tahu). Karena saya cuma menghitung orang (pegawai), saya tidak menghitung uang)," tambahnya.

Terkait jadwal pencairan, BKD masih menunggu regulasi teknis terbaru dari pemerintah pusat. Namun jika merujuk pola tahun sebelumnya, THR biasanya cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (ain)

Sumber: