Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Larangan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur Eko Yunianto--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta tegas menerapkan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, Selasa 10 Maret 2026.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim Eko Yunianto menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi.

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, menjelang libur panjang Lebaran kerap muncul potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim itu mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui gubernur maupun sekretaris daerah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga disarankan diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Eko menilai langkah tersebut dapat dilakukan dengan mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mendata kendaraan dinas yang dimiliki sekaligus memastikan kendaraan tidak keluar dari area kantor selama masa libur.
“Harus ada kontrol yang jelas. Misalnya kendaraan dinas diparkir di kantor atau pool kendaraan, kemudian dilakukan pengecekan oleh masing-masing OPD. Dengan begitu pengawasannya bisa lebih efektif,” katanya.
BACA JUGA:DPRD Jatim Pastikan THR Buruh Dibayar Lunas Jelang Idulfitri 2026
Pengawasan, lanjutnya, tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga dapat melibatkan inspektorat daerah untuk melakukan monitoring secara acak guna memastikan aturan dijalankan.
Selain pemerintah, masyarakat juga diminta ikut berperan mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

Gempur Rokok Ilegal.--
“Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan kepada instansi terkait,” ucapnya.
Eko menjelaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.
Salah satunya melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
BACA JUGA:Warga Sekitar Gedung DPRD Jatim Digelontor 250 Paket Sembako
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jatim Bagikan 1.500 Paket Takjil di Surabaya
“Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. (day)
Sumber:




