selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Catat Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 bagi PNS dan Karyawan Swasta

Catat Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 bagi PNS dan Karyawan Swasta

Pemerintah umumkan pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026. -(Foto: Humas Kemensetneg)-

BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Madiun 2026 Segera Cair, Honorer Ikut Kebagian

Syarat Penerima THR 

Berdasarkan aturan Kemnaker, berikut adalah kriteria dan syarat penerimanya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan penuh atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Masa Kerja di Bawah 12 Bulan: Pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional. Perhitungannya adalah: (Masa kerja /12) x 1 bulan upah.

3. Status Karyawan: THR berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan, Disnaker Tulungagung : THR Wajib Dibayarkan Perusahaan Walaupun Punya 1 Karyawan

Pemerintah mengimbau perusahaan untuk disiplin terhadap tenggat waktu H-7 tersebut. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda. 


Gempur Rokok Illegal--

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan, Kemnaker telah menyediakan layanan Posko THR untuk pengaduan dan konsultasi secara daring maupun luring. (Mg/Dia Vionita Herlina)

Sumber: