PN Kota Malang Sidangkan Kasus Sengketa Tanah Antarsaudara Sepupu

Kuasa Hukum tergugat, Rudi Hermanto dan rekan usai sidang di PN Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menggelar sidang terkait sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gadang Gang IX, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa, 21 Januari 2025. Objek sengketa ini merupakan milik almarhum Yatemi.
BACA JUGA:Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak
Kasus ini diajukan oleh 11 orang penggugat yang menggugat dua tergugat, yakni Tergugat 1 dan Tergugat 2, yang masing-masing diwakili oleh Kelurahan Gadang dan Kecamatan Sukun. Meskipun ada hubungan kerabat antara penggugat dan tergugat, yaitu saudara sepupu, sengketa ini melibatkan masalah kepemilikan dan penguasaan tanah.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Kabulkan Gugatan HC, Ini Sikap KPU
Rudi Hermanto, kuasa hukum dari pihak tergugat, menyatakan bahwa gugatan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Gugatannya terkait perbuatan melawan hukum. Klien kami, disebut menguasai sebagian obyek sengketa. Dan menurut saya, ini gugatan yang tidak mungkin," ujar Rudi Hermanto usai sidang di PN Kota Malang.
BACA JUGA:Mediasi Gagal, Gugatan Agunan Harta Gono Gini di PN Malang Berlanjut
Dalam materi gugatannya, para penggugat mengklaim bahwa mereka adalah ahli waris sah dari almarhum Yatemi, sementara pihak tergugat adalah anak-anak dari almarhum Yahman, yang merupakan kakak kandung dari almarhum Yatemi. Objek sengketa adalah rumah tanah punden.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Sardo, Hakim Putuskan Tolak Gugatan
Sidang pada hari ini berfokus pada mendengarkan keterangan dari para saksi yang merupakan tetangga rumah tersebut. Para saksi menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dihuni sejak lama oleh pihak tergugat.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kota Malang Kabulkan Gugatan Menantu kepada Mantan Mertua
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak. Rudi Hermanto berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.
BACA JUGA:Gugatan Pedagang Pasar Blimbing Ditolak
"Kami berharap keputusan yang adil untuk semua pihak," ujar Rudi. (edr)
Sumber: