Teror Teman Cewek selama 10 Tahun, Adi Pradita Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin 02-12-2024,18:08 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Adi Pradita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Lujeng Andayani pidana 2 tahun penjara. Pria asal Kebraon, Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah meneror saksi korban NR selama 10 tahun, teman semasa SMP yang dicintainya selama.

BACA JUGA:10 Tahun Teror Wanita Idaman, Kuasa Hukum Terdakwa: Cinta Berlebihan Membawa Jebak Penjara

Tidak hanya meneror NR, terdakwa diketahui juga mengirim foto PAP (post a picture) berupa alat kelamin miliknya kepada saksi korban melalui DM IG (direct message instagram).

Menurut jaksa Lujeng, Adi telah melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adi juga dinyatakan melanggar pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA:Teror Ledakan Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Bermotif Dendam

"Kami juga menuntut denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar jaksa Lujeng saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 2 Desember 2024.

Pengacara Adi, Indri Ayu Kusumawardani mengaku merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli ITE yang dihadirkan jaksa dalam persidangan, kliennya tidak terbukti mengancam NR. Pesan yang dikirim Adi melalui direct message (DM) kepada NR, bukan ancaman melainkan hanya candaan. 

BACA JUGA:Pencurian di Mal Termasuk Kejahatan Terorganisir, Pengamat: Polisi Harus Putus Mata Rantai

"Konteks Adi menyampaikan DM terpotong di dakwaan. 'Akan saya bunuh pacar-pacarnya adek hehe bercanda'. Di dakwaan jaksa tidak ada 'hehe bercanda'," kata Indri.

Meski begitu, Adi telah mengakui perbuatannya keliru. Adi melakukan itu semua kepada NR karena rasa cintanya yang teramat dalam tetapi tidak terbalas. "Adi sampai sekarang masih tetap mencintai NR," ujarnya. 

BACA JUGA:Utang Pinjol Membengkak Rp 50 Juta, Diteror hingga Depresi

Adi sebelumnya disidang setelah meneror NR dengan membuat 400 akun media sosial sejak 2014 hingga 2024. Namun, NR merasa terancam dengan pesan-pesan yang sering dikirim Adi kepadanya.

BACA JUGA:Bandit Jalanan Teror Surabaya, Remaja 17 Tahun Dibacok, PCX Dirampas

Adi jatuh hati pada NR usai mendapatkan perhatian dari NR saat SMP kelas 7. Saat itu NR yang melihat Adi jarang ke kantin memberikan uang Rp 5.000 untuk Adi jajan. Sejak saat itu Adi jatuh cinta dan terus mengejar NR. (rid)

Kategori :