Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Elina Widjajanti saat berada di Mapolda Jawa Timur.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penyidik Subdit II Tindak Pidana (Tipid) Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen milik Elina Widjajanti atau Nenek Elina.

BACA JUGA:Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan antaralain, ketua RT, RW, Lurah, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu diungkapkan Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah.


Mini Kidi--

Deky menyebut, sebanyak 13 orang dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen sejak Kamis (15/1). "Kami sudah klarifikasi para saksi, ada 13 orang," kata Deky Rabu 28 Januari 2026.

BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Penyidik Polda Jatim Cecar Nenek Elina 48 Pertanyaan

Ia merinci, 13 orang itu di antaranya RT, RW, hingga Lurah Lontar Surabaya. Serta saksi batas tanah sampai BPN. 

BACA JUGA:Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya

"(Yang diperiksa sebagai saksi) penghuni rumah lima orang, RT, RW, Lurah, saksi batas tanah ttd, saksi dokumen sporadik, dan BPN," ujarnya.

BACA JUGA:Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan terlapor, Samuel Ardi Kristanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kendati, Samuel telah ditahan terkait dugaan kasus perusakan rumah Nenek Elina. 

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Warga Tandes Tersangka Keempat Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

"Klarifikasi terlapor S (Samuel, red) juga," tutur Deky.

BACA JUGA:Polisi Kembali Ringkus Dua Terduga Pelaku Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

Sumber: