Berkas Perkara Dilimpahkan PN Surabaya, Permadi Wahyu Akan Jalani Sidang Perdana
Tersangka Permadi Wahyu Dwi Mariyono saat pelimpahan tahap ll di Kejari Surabaya. -Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melimpahkan perkara tersangka atas nama Permadi Wahyu Dwi Mariyono ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Kasus Perusakan Rumah Medokan Ayu, Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Permadi
Broker property yang melakukan perusakan rumah di Medokan Ayu, Surabaya, itu akan segera menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.

Mini Kidi--
Menurut Jaksa Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya, perkara yang menjerat broker property itu dilimpahkan pada pekan ini.
"Sudah (dilimpah) Selasa 20 Januari 2026 kemarin," kata Jaksa yang akan menangani perkara Permadi tersebut, Jumat 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Terus Bertambah, Satu Lagi Tersangka Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap
Sementara itu, Humas PN Surabaya S Pujiono ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lantaran dinas luar.
"Aku belum lihat mas. Tadi dinas luar," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Polisi Amankan Samuel Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina, Tangan Diborgol
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai tuntasnya proses penyidikan sekaligus membuka jalan perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung atau kapal milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Sumber:
