new idulfitri

Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok

Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok

ilustrasi suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 681/Pdt.G/2025/PN Sby, pada Senin 31 Maret 2026.

Perkara ini diajukan oleh Eddy Soetjipto Hardjosoemarto selaku Penggugat, yang menggugat lima orang Tergugat, yakni Tan Sandy Yonathan, Mauritius Rikardus Poi Moni, S. Bagus Pramudya, Selfi Effrien, serta Drs. Ferdinand Gumanti, S.H.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Aset Bumi Manggala Wisesa, PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Besok


Mini Kidi Wipes.--

Dalam perkara tersebut, Penggugat didampingi kuasa hukumnya Agoeng Boedhiantara, SH.

Tak hanya itu, gugatan juga melibatkan dua pihak sebagai Turut Tergugat, yakni Markus serta Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Badan Pertanahan Kota Surabaya 1.

BACA JUGA:Diduga Salahgunakan Perjanjian Utang Piutang, Leonny Maria Digugat di PN Surabaya Terkait Sengketa Lahan

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan ini terdaftar sejak Selasa, 1 Juli 2025, dengan klasifikasi perkara PMH.

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan yang disebut sebagai milik para tergugat.

Beberapa objek yang dimohonkan sita jaminan antara lain rumah di kawasan Sidosermo Surabaya, Perum Citra Loka Residence Sidoarjo, rumah di Jalan Simorejo XXI Surabaya, hingga rumah di kawasan Jakarta Utara.


Gempur Rokok Ilegal -----

Selain itu, Penggugat juga memohon agar majelis hakim menyatakan Perjanjian Kesepakatan Pengosongan Rumah tertanggal 14 November 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penggugat juga menuding adanya tindakan pemaksaan yang dilakukan oleh beberapa tergugat, termasuk dugaan pengosongan dan pengusiran dari objek sengketa.

Dalam gugatan disebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan cara memaksa anak Penggugat menandatangani perjanjian pengosongan rumah.

Sumber:

Berita Terkait