Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Terhadap CV Segoro Kidul dan Pihak Terkait
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta pihak terkait, yakni Andry Wibowo Wiryosutanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Sidang PKPU Krusial di PN Surabaya
Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, atas permohonan yang diajukan oleh PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU.

Mini Kidi--
Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Anang Fauzi Chotman SH MH, menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut para termohon dinyatakan berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Kerahkan Personel Amankan Sidang PKPU PT Pakerin di PN Surabaya
“Penetapan PKPU ini memberikan ruang hukum bagi para termohon untuk melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya secara terukur dan transparan,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Sidang PKPU PT Pakerin di PN Surabaya
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya juga menunjuk Betsji Siske Manoe SH MH sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, Tim Pengurus PKPU ditetapkan terdiri dari, Ryan Lucky Bahara Pasaribu SH, Dion Anugrah Ramadhan SH, Meilisa Husein SH MH, dan Muhammad Rizky Eka Putra SH.
Pengadilan turut menginstruksikan seluruh kreditur yang memiliki piutang terhadap CV Segoro Kidul dan pihak terkait untuk segera mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00-18.00 WIB.
BACA JUGA:Pengamanan Sidang PKPU PT Pakerin, Polsek Sawahan Kerahkan Puluhan Personel
Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen pendukung asli beserta salinan digital dalam bentuk flash disk ke Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat di FKNK Law Firm, Satoria Tower Lantai 19 Unit 32, Jalan Pradah Jaya I nomor 1, Surabaya 60226. Kreditur juga dapat menghubungi kontak 0813-332-1484 atau melalui email [email protected].
BACA JUGA:Polsek Sawahan Kerahkan Puluhan Personel, Amankan Sidang PKPU PT Pakerin di PN Surabaya
Anang menegaskan, pendaftaran tagihan merupakan tahapan krusial dalam proses PKPU. Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi piutang sekaligus bahan penyusunan rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur.
Sumber:
