Terbukti Kuasai Narkoba, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta

Terbukti Kuasai Narkoba, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta

Terdakwa Kitty Van Riemsdijk usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kitty Van Riemsdijk divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dengan subsidi 140 hari penjara. Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba.

BACA JUGA:WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Dituntut Tujuh Tahun Penjara Kasus Narkoba Kokain di PN Surabaya

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim  menyatakan Kitty terbukti secara melawan hukum membeli dan menerima narkotika Golongan I berupa Kokain dan Dismethyltryptamine, serta Ketamin melalui transfer kripto Bitcoin.


Mini Kidi-- 

"Mengadil menyatakan terdakwa Kitty Van Riemsdijk terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan," imbuh Ferdinand.

Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Suparlan yang sebelumnya menuntut terdakwa Kitty dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

BACA JUGA:Terdakwa Kitty Akui Konsumsi Kokain dan DMT serta Jelaskan Alasan Pesanan Jumlah Besar

Atas putusan tersebut, Kitty melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. 

Dalam dakwaan, jaksa sebelumnya diuraikan pada Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau paling lambat dalam tahun 2025, terdakwa menerima kiriman narkotika dari Adam Ace (dalam pencarian orang/DPO) di Loby Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo. Pembelian dilakukan dengan nilai €1.000 atau setara Rp 18 juta melalui pembayaran Bitcoin.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya yang diawasi saksi Rico Pramana Kusuma SH. dan Hari Santoso. Dalam penggeledahan ditemukan 5 bungkus Kokain dengan berat netto ±4,699 gram, 2 bungkus Dismethyltryptamine ±0,863 gram, serta barang bukti lain berupa handphone iPhone 14 hitam.

BACA JUGA:Simpan Kokain di Apartemen, WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Diadili  

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. Lab: 05627/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 mengkonfirmasi kedua jenis zat tersebut termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kokain terdaftar dalam Lampiran UU No.35 Tahun 2009, sedangkan Dismethyltryptamine masuk dalam perubahan penggolongan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023.

Sumber:

Berita Terkait