188 Jukir Liar Surabaya Jalani Sidang di Pengadilan Negeri
Jukir liar terjaring operasi Polrestabes Surabaya antre menjalani sidang tipiring di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polrestabes Surabaya mengirim 188 juru parkir liar hasil operasi sejak 19 Januari 2026 untuk menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Surabaya karena melanggar Perda Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Selasa 27 Januari 2026.
Sebanyak 188 orang tersebut disidangkan karena melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Mini Kidi--
Setiap pelanggar dijatuhi vonis tipiring berupa denda Rp100 ribu karena terbukti beroperasi tanpa izin, menggunakan izin tidak berlaku, atau menarik tarif di luar ketentuan sesuai Pasal 39 juncto Pasal 11 ayat (2).
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
BACA JUGA:Sasar Parkir Liar di Darmo Indah, Polsek Tandes Amankan Tiga Jukir Nakal
“Penertiban bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta akan dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan operasi penertiban berlangsung hingga 25 Januari 2026.
Menurutnya, praktik jukir liar merugikan masyarakat secara ekonomi, menimbulkan ketidaknyamanan, serta berpotensi memicu konflik di ruang publik.
BACA JUGA:Berantas Parkir Liar, Kapolrestabes Surabaya Pantau Langsung Sidang Tipiring Jukir di PN Surabaya
“Operasi ini berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026 tertanggal 19 Januari 2026 dan penertiban akan terus dilakukan sebagai komitmen menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penertiban tersebut juga menjadi upaya kepolisian mendukung Pemerintah Kota Surabaya dalam penataan sistem perparkiran melalui penerapan e-parking dan penertiban berkala.
Kepolisian mengimbau masyarakat ikut berperan menangani parkir ilegal dengan melaporkannya melalui Call Center 110 atau kanal media sosial resmi kepolisian.
Sumber:
